KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta T\rmbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2 Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi.
- Hama
SK No 019573 A
FRESIDEN
3 Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4 Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIK adalah semua Hama dan Penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5 Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6 Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosei pinyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 7 Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembangbiak.
- Keamanan .
SK No 019574 A
PTTESIDEN
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, danf atau membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan/atau ikan.
Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan. 1 1. Mutu Pakan adalah kesesuaian pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan.
Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasit olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.
Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari hewan, ikan, tumbuhan, dan mikroorganisme yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan dan yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit hewan, ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.
Jenis Asing Invasif adalah hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.
Tumbuhan
SK No 019575 A
FRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
Tumbuhan dan Satwa Liar adalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Tumbuhan dan Satwa Langka adalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTK.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, Pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 2L Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di datam lingkungan perairan.
Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
T\rmbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian- bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
Produk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
Media
SK No 019576 A
PRES IDEN
- Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk T\rmbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
- Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.
- Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Hama dan Penyakit Karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya.
- Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.
- Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan Undang-Undang ini. 33.Setiap...
SK No 019577 A
FRESIDEN
-7
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa.
- Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan sebelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan.
- Pihak Lain adalah setiap orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.
Pasal 2
Penyelenggaraan Karantina berdasarkan asas:
- kedaulatan;
- keadilan;
- pelindungan;
- keamanan nasional;
- keilmuan;
- keperluan;
- dampak minimal;
- transparansi;
- keterpaduan;
- pengakuan;
- nondiskriminasi; dan
- kelestarian.
Pasal 3
Ruang lingkup penyelenggaraan Karantina mengatur Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan tentang Karantina meliputi:
- penyelenggaraan Karantina;
- tingkat pelindungan negara berdasarkan analisis risiko;
- jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa;
- persyaratan Karantina;
- tindakan Karantina;
- dokumen Karantina;
- pengawasan dan/atau pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta T\rmbuhan dan Satwa Langka;
- Kawasan Karantina;
- ketertelusuran;
- sistem informasi Karantina;
- jasa Karantina;
- fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan;
- kerja sama perkarantinaan; dan
- pendanaan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat
pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK.
(2) Tingkat pelindungan yang layak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan analisis risiko.
(3) Ketentuan mengenai penetapan tingkat pelindungan yang
layak dan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Pemasukan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan OPTK di negara asal dilakukan analisis risiko. (21 Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara.
Pasal 7
Penyelenggaraan Karantina ditujukan untuk:
- mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu;
- mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; dan
- mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, T-rmbuhan dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antarArea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk
satu badan.
(2) Ketentuan
SK No 019580 A
PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
(21 Ketentuan mengenai integrasi dan koordinasi dalam bentuk satu badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tugas dan fungsinya, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
(2\ Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, dilakukan tindakan Karantina dan pengawasan
dan/atau pengendalian terhadap Media Pembawa yang:
- dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- ditransitkan di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Media Pembawa berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
Pasal 10
Untuk terselenggaranya Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan sumber daya manusia serta prasarana dan sarana.
Pasal 1 1
Pemerintah Pusat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Media Pembawa dengan mempertimbangkan:
- risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK;
- risiko keluarnya HPHK, HPIK, dan organisme pengganggu tumbuhan;
- status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;
- kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
- kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional. Pasal12... SK No 019581 A
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, Pemerintah Fusat
dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa yang berisiko tinggi terhadap penularan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik.
(3) Ketentuan mengenai Tempat Pemasukan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Bagian Kedua Sumber Daya Manusia
Pasal 13
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
- Pejabat Karantina; dan
- pejabat lainnya.
Pasal 14
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a terdiri atas:
- Pejabat Karantina Hewan;
- Pejabat Karantina Ikan; dan
- Pejabat Karantina Tumbuhan. (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya dan merupakan pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b terdiri atas jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi.
(2) Pejabat...
SK No 019582 A
PRESIDEN
-t2-
(2) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
bertugas melakukan tindakan Karantina meliputi:
- pemeriksaan;
- pengasingan;
- pengamatan;
- perlakuan;
- penahanan;
- penolakan;
- pemusnahan; dan
- pembebasan. (21 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina berwenang:
- memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, terminal peti kemas, serta ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya Media Pembawa yang dimasukkan dan dikeluarkan;
- membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti kemas, bagasi, atau palka untuk mengetahui ada atau tidaknya Media Pembawa yang akan atau sedang dilalulintaskan;
- memasuki dan memeriksa tempat penyimpanan, penimbunan, atau tempat lain yang telah ditetapkan atau tempat yang diduga terdapat Media Pembawa yang berasal dari luar negeri atau Area lain dan belum dilakukan tindakan Karantina;
- memeriksa seluruh Media Pembawa dan mengambil contoh untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium;
- melarang Setiap Orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi, tempat alat angkut, dan/atau tempat pelaksanaan tindakan Karantina tanpa persetujuan Pejabat Karantina;
- melarang Setiap Orang untuk menurunkan atau memindahkan Media Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina;
- melarang
SK No 019583 A
trRES IDEN
- melarang Setiap Orang untuk memelihara, menyembelih, atau membunuh Hewan di tempat Pemasukan, di tempat Pengeluaran, atau di Instalasi Karantina, kecuali atas persetujuan Pejabat Karantina;
- melarang Setiap Orang untuk menurunkan atau membuang bangkai Hewan dan Ikan, T\rmbuhan, sisa Pakan, sampah dari alat angkut yang pernah berhubungan dengan Hewan dan Ikan;
- menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan Media Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina; dan
- membuka segel dan melakukan penyegelan terhadap Media Pembawa, kemasan, alat angkut, dan instalasi yang sedang digunakan sebagai tempat pengasingan, pengamatan, atau penahanan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Karantina dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau lembaga lain.
Pasal 17
(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a, bertindak sebagai otoritas
veteriner Karantina hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, tempat Pemasukan, atau tempat Pengeluaran.
(2) Bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a wajib mematuhi kode etik profesi.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), pejabat Karantina tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
Pasal 20
(1) Selain kewajiban menyediakan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah Pusat berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan Pejabat Karantina untuk memenuhi standar kompetensi.
(2) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihan secara berj enj ang.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan latau
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Prasarana
Pasal 21
(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa
tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Dalam penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran harus berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang perkarantinaan.
Bagian Keempat Sarana
Pasal22
Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
- InstalasiKarantina;
- tempat lain di luar Instalasi Karantina; dan
- laboratorium beserta kelengkapannya.
Pasal 23 . .
SK No 019585 A
PRES IDEN
Pasal 23
(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina,
Pemerihtah Pusat berkewajiban membangun Instalasi Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Pembangunan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:
- analisis risiko penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;
- kesejahteraan Hewan dan Ikan;
- keamanan produk; dan
- sosial budaya dan lingkungan.
Pasal 24
(1) Jika fasilitas Instalasi Karantina Pemerintah Pusat belum
tersedia atau kapasitas dalam Instalasi Karantina tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa, Pemerintah Fusat dapat menunjuk lnstalasi Karantina Pihak Lain. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Instalasi
Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Untuk memenuhi kepentingan nasional, dapat dimasukkan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dari negara yang tidak bebas HPHK, HPIK, dan OPIK dengan melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal.
Pasal 26
(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina,
Pemerintah Pusat berkewajiban membangun laboratorium Karantina di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Laboratorium. . .
SK No 019586 A
PRESIDEN
(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dibangun sesuai dengan standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kelengkapannya belum memadai untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi.
Pasal 27
(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis:
- HPHK, HPIK, dan OPTK;
- Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
- Media Pembawa yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Pemerintah Pusat dalam menetapkan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
- berdasarkan hasil analisis risiko serta daerah sebarannya; dan
- memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati.
(3) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan kegiatan pemantauan dan/ atau surveilans. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
SK No 019587 A
FRES IDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 28
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum
diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.
Pasal 29
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan
dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina. (21 Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan memeriksa:
- dokumen daftar muatan alat angkut; dan
- isi muatan alat angkut.
(2) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional, berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina untuk melakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 31
Media Pembawa yang berpotensi menularkan HPHK, HPIK, atau OPTK yang mempunyai sifat penularan serta cara mendeteksinya memerlukan masa pengamatan relatif lebih lama dilakukan tindakan Karantina di Instalasi Karantina pascamasuk.
Pasal 32
(1) Pelaksanaan Tindakan Karantina pascamasuk terhadap
Tumbuhan dan Satwa Liar serta T\rmbuhan dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di Iingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. (21 Ketentuan mengenai wilayah pemeliharaan atau pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina
Pasal 33
(1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
- melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, T\rmbuhan, dan/ atau Produk Tumbuhan;
- memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Fusat; dan
- melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Fusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian. (21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban
SK No 019589 A
FRES IDEN
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(4) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Transit di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan.
Pasal 34
(1) Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
- melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, T-rmbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan;
- mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
- melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian. (21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan.
Pasal 35
(1) Setiap Orang yang memasukkan danlatau mengeluarkan
Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
- melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, T\rmbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan;
- memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pcngeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
- melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian.
(2) Selain
SK No 019590 A
FRESIDEN
(21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan latau mengeluarkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(4) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Transit di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit.
Bagian Ketiga Tindakan Karantina
Paragraf 1 Umum
Pasal 36
(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) terhadap Media Pembawa dilakukan oleh Pejabat Karantina. (21 Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
Paragraf 2 Pemeriksaan
Pasal 37
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
- pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
Pasal 38. .
SK No 019591 A
PRESIDEN
Pasal 38
(1) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan untuk mengetahui:
- kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
- kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina. (21 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
(3) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 39
Pemeriksaan dan/atau uji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf b dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau
laboratoris untuk mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK serta:
- mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau
- mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan.
Pasal 40
Dalam hal pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan terhadap Hewan, Produk Hewan, Ikan, dan Produk Ikan ditemukan Hama dan Penyakit Hewan atau Hama dan Penyakit Ikan yang bersifat zoonosis, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang zoonosis.
Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan
Pasal 4 1
(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendeteksi HPHK, HPIK, atau OPTK tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
(2) Pengasingan
SK No 019592 A
PRESIDEN
(2) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terhadap Media Pembawa yang dapat membawa HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan:
- hasil analisis risiko; dan/atau
- hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan gejala klinis HPHK atau HPIK.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap Media Pembawa yang dapat membawa OPTK dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko.
Pasal 42
(1) Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengamatan dapat disesuaikan dengan kesepakatan negara tujuan.
Paragraf 4 Perlakuan
Pasal 43
(1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf d dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif. (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan dan pengamatan ternyata Media Pembawa:
- tertular atau diduga tertular HPHK atau HPIK; atau
- tidak bebas atau diduga tidak bebas dari OPTK.
(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
hanya dapat dilakukan setelah Media Pembawa diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.
Paragraf 5 . .
SK No 019593 A
PRESIDEN
Paragraf 5 Penahanan
Pasal 44
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf e dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
apabila setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf a, dokumen persyaratan belum seluruhnya
dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.
(3) Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
Paragraf 6 Penolakan
Pasal 45
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf f dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK serta menghindari gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila:
- setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
- tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK; atau
- jenis yang dilarang pemasukannya.
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
Pasal 34, atau Pasal 35 tidak terpenuhi;
- setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 tidak dapat disembuhkan dan/atau
disucihamakan dari HPHK, atau HPIK, atau tidak dapat dibebaskan dari OPTK; atau
- setelah
SK No 019594 A
FRES IDEN
- setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan cara: a, untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan.
(4) Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina.
(5) Media Pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud pada
ayat .(4), selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pej abat Karantina.
(6) Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) wajib dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan.
Pasal 46
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat
dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam atau antarArea ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Paragraf7 ...
SK No 019595 A
PRESIDEN
Paragraf 7 Pemusnahan
Pasal 47
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf g dilakukan dengan cara membakar,
menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
(2) Dalam hal Media Pembawa berupa Hewan dan Ikan,
pemusnahan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan dan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila setelah Media Pembawa tersebut:
- diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak;
- dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, ternyata Media Pembawa tidak segera dibawa
ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan; atau
- diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK atau HPIK, atau tidak dapat dibebaskan dari OPTK.
(2) Media Pembawa yang akan dimusnahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.
(3) Pemilik
SK No 019596 A
PRES IDEN
(3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam
pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
(4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pejabat Karantina dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
Pasal 49
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terhadap Media Pembawa berupa Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam.
Pasal 50
(1) Dalam hal Media Pembawa yang dimasukkan tidak
ditemukan pemiliknya, terhadap Media Pembawa tetap dilakukan tindakan pemeriksaan. (21 Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa:
- tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK; dan/atau
- setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/ atau disucihamakan dilakukan tindakan pemusnahan.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Pasal 51
Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia.
Pasal 52
Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.
Pasal 53
(1) Terhadap Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan
penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dapat dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa:
- tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK, dan setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan, dilakukan tindakan pemusnahan; atau
- tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK, Media Pembawa dikuasai negara.
Pasal 54
(1) Media Pembawa yang berupa sisa Pakan, bangkai Hewan
dan Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan dan Ikan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina. (21 Media Pembawa berupa sisa makanan atau Produk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina.
(3) Pemusnahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan jika diperlukan tindakan pemusnahan terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau tempat lain yang ' ditetapkan.
(4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan.
Paragraf 8
SK No 019598 A
PRESIDEN
Paragraf 8 Pembebasan
Pasal 55
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf h dilakukan dengan menerbitkan:
- sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
- sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila ternyata:
- setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK;
- setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK; atau
- setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dapat disembuhkan dari HPHK, HplK, atau dapat dibebaskan dari OPTK.
Bagian Keempat Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
Paragraf 1 Tindakan Karantina di Luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
Pasal 56
(1) Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dapat
dilakukan di negara asal dan/atau negara Transit. (21 Tindakan Karantina dapat dilakukan di luar Tempat Pengeluaran.
(3) Ketentuan mengenai tindakan Karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1) Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi
masuknya HPHK, HPIK, atau OPTK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menyertakan persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit dan setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina.
(2) Hasil Penilaian Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus berdasarkan persyaratan teknis.
(3) Pejabat yang berwenang di negara asal atau negara Transit
diberitahu sebelum menugasi Pejabat Karantina melakukan penilaian.
Paragraf 2 Tindakan Karantina terhadap Hewan Organik atau Ikan Organik
Pasal 58
(1) Hewan organik atau Ikan organik merupakan Hewan atau
Ikan yang dilatih dan dipelihara secara intensif guna membantu tugas kedinasan.
(2) Hewan organik atau Ikan organik yang dimasukkan ke
dalam, dimasukkan dan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain, atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikuti persyaratan Karantina dalam Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Hewan
organik atau Ikan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area Tujuan
Pasal 59
(1) Pemasukan kembali Media Pembawa yang ditolak negara
atau Area tujuan dilakukan tindakan Karantina.
(2) Pemasukan
SK No 019600 A
PREsIDEN
(21 Pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan.
(3) Sertifikat kesehatan yang menyertai Media Pembawa pada
waktu Pengeluaran dapat diberlakukan sebagai sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pemasukan kembali.
Paragraf 4 Tindakan Karantina terhadap Barang Bawaan
Pasal 60
(1) Media Pembawa yang berasal dari negara, Area, atau
tempat yang tidak terlarang, atau bukan merupakan jenis yang dilarang dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri.
(2) Terhadap barang bawaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan tindakan Karantina.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Media Pembawa sebagai
barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5 Tindakan Karantina dalam Keadaan Darurat
Pasal 61
(1) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa
karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan kepada Pejabat Karantina atau petugas instansi Pemerintah terdekat.
(2) Pejabat Karantina terdekat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan tindakan Karantina dalam keadaan darurat berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Paragraf 6
SK No 019601 A
PRESIDEN
Paragraf 6 Tindakan Karantina oleh Pihak Lain
Pasal 62
(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemeriksaan kesehatan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan/atau pemusnahan.
(3) Ketentuan mengenai tindakan Karantina yang dapat
dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7 Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana
Pasal 63
(1) Pemasukan Media Pembawa yang diperuntukkan sebagai
bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakan Karantina berupa pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila:
- Media Pembawa HPHK dan HPIK tidak berasal dari negara atau Area yang terjadi wabah HPHK atau HPIK; atau
- Media Pembawa OPTK tidak berasal dari negara yang terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Media Pembawa yang berasal dari negara atau Area yang
terjadi wabah HPHK atau HPIK, atau terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilarang pemasukannya.
(4) Apabila .
SK No 019602 A
PRES IDEN
(4) Apabila Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) telah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan penolakan.
Paragraf 8 Tindakan Karantina Terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus
Pasal 64
(1) Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau
pembungkus yang diketahui atau diduga membawa HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat dikenakan tindakan Karantina. (21 Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 9 Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes
Pasal 65
(1) Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa
yang lalu lintasnya bersifat sementara di negara atau Area tempat penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes dilakukan tindakan Karantina.
(2) Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Media
Pembawa yang lalu lintasnya bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 10 Tindakan Karantina di Lintas Batas Negara
Pasal 66
(1) Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa
melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran di lintas batas negara oleh pelintas batas dilakukan tindakan Karantina setelah memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Ketentuan
SK No 019603 A
PRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Paragraf 1 1 Tindakan Karantina Terhadap Transit Media Pembawa dan Transit Alat Angkut
Pasal 67
(1) Transit Media Pembawa dan Transit alat angkut hanya
diperbolehkan apabila dilakukan melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan. (21 Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina setempat pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina.
(3) Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat
( angkut sebagaimana dimaksud pada ayat 1) wajib melaporkan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina setempat sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina. (41 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang menurunkan Media Pembawa dari alat angkut yang sedang Transit.
(5) Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(6) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 68
(1) Selama Transit Media Pembawa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (1) harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
(2) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan jika negara tujuan mempersyaratkan atau atas pertimbangan Pejabat Karantina. Paragraf12...
SK No 019604 A
}IRES IDEN
Paragraf 12 Tindakan Karantina Terhadap Barang Yang Ditahan
Pasal 69
(1) Pejabat Karantina berwenang melaksanakan tindakan
Karantina terhadap Media Pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK. (21 Dalam hal tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti.
Bagian Kelima Dokumen Tindakan Karantina
Pasal 70
(1) Setiap tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1), diterbitkan dokumen tindakan Karantina
dan apabila diperlukan dilakukan pemasangan segel Karantina oleh Pejabat Karantina sesuai dengan bidang kompetensinya. (21 Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa izin dari Pejabat Karantina sesuai dengan bidang kompetensinya.
(3) Dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik.
(4) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(5) Dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan kepada Pemilik.
(6) Pejabat Karantina yang tidak menyampaikan dokumen
tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan . .
SK No 019605 A
PRES IDEN
(71 Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina dan segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Media Pembawa yang Dikuasai Negara
Pasal 71
(1) Terhadap Media Pembawa yang:
- tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik/ kuasanya; atau
- diserahkan oleh instansi lain berdasarkan hasil pemeriksaan tidak tertular atau tidak ditemukan HPHK, HPIK, atau OPTK, dikuasai oleh negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal72
(1) Pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian
Pemasukan dan Pengeluaran terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan Karantina. (21 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
SK No 019606 A
PRESIDEN
Pasal 73
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya
wabah HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu wilayah yang semula diketahui bebas HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Karantina. (21 Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk sementara waktu.
(3) Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan berdasarkan :
- pengkajian atas luas serangan HPHK, HPIK, atau OPTK;
- status, situasi, dan epidemiologi HPHK, HPIK, atau OPTK;
- pertimbangan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat; dan
- masukan dari pemerintah daerah setempat.
Pasal 74
Sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Karantina, pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pengendalian dan penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara penetapan, pencabutan dan pengawasan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
(1) Pejabat Karantina di Kawasan Karantina wajib melakukan
pengawasan lalu lintas Media Pembawa di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Dalam
SK No 019607 A
PRES IDEN REFUtsLIK INDONESIA
(21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pasal 77
(1) Pemerintah menerapkan ketertelusuran mulai dari
praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran dalam rangka memberikan jaminan terhadap:
- kesehatan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
- Keamanan Pangan dan Mutu Pangan serta Keamanan Pakan dan Mutu Pakan.
(2) Ketentuan mengenai ketertelusuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 78
(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menyelenggarakan sistem
informasi Karantina yang terintegrasi. (21 Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi Karantina untuk:
- mendukung operasional Karantina;
- meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat; dan
- mendukung perumusan kebijakan di bidang Karantina.
(3) Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat.
Pasal 79
(1) Dalam penyelenggaraan Karantina dapat dilakukan
pertukaran data informasi elektronik dengan instansi di dalam negeri ataupun dengan negara lain.
(2) Data...
SK No 019608 A
PRESIDEN
(21 Data informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pertukaran data informasi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau sarana
Karantina yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan tindakan Karantina dikenai biaya jasa Karantina.
(2) Biaya jasa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penerimaan negara bukan pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Fungsi Intelijen
Pasal 81
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Karantina, Pejabat
Karantina dapat melakukan kegiatan intelijen.
(2) Kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang intelijen negara dan/atau instansi lain yang melakukan fungsi intelijen.
Bagian
SK No 019609 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Fungsi Kepolisian Khusus
Pasal 82
Kepolisian khusus melaksanakan pengamanan, pengawalan, pencegahan, penangkalan, patroli, dan penindakan non yustisial sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga Fungsi Penyidikan
Pasal 83
(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang menyelenggarakan fungsi Karantina diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Penyidik yang menyelenggarakan fungsi Karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Karantina;
- melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang Karantina;
- melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Karantina;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Karantina;
- membuat dan menandatangani berita acara; dan/atau
- menghentikan penyidikan.
(21 (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum.
(4) Dalam...
SK No 019610 A
PRESIDEN
(41 Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan koordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Setelah melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Pasal 84
(1) Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang Karantina dapat melakukan kerja sama dengan instansi yang menyelenggarakan fungsi:
- keimigrasian;
- kepabeanan; dan/atau
- pendidikan dan penelitian.
(2) Selain kerja sama dengan instansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), badan dapat bekerja sama dengan lembaga atau instansi lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21dilakukan baik nasional maupun internasional.
PENDANAAN
Pasal 85
Pendanaan penyelenggaraan Karantina berdasarkan Undang-Undang ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
SK No 019611 A
PRES IDEN
Pasal 86
Setiap Orang yang:
- memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk lkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a;
- memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b;
- tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c; dan/atau
- mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan sertifikat kesehatan dari negara transit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.0O0.000.OO0,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 87
Setiap Orang yang:
mengeluarkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a;
mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; dan/atau
tidak
SK No 019612 A
PRES IDEN
- tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,O0 (tiga miliar rupiah).
Pasal 88
Setiap Orang yang:
- memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, danf atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a;
- memasukkan dan/atau mengeluarkan tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b;
- tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c; dan/atau
- mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 89
Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.00O.00O.O00,00 (enam miliar rupiah).
Pasal90...
SK No 019613 A
PRES IDEN
Pasal 90
Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 9 1
Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 92
Dalam hal Instalasi Karantina milik perseorangan atau badan hukum yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebelum Undang-Undang ini berlaku, Instalasi Karantina tetap dapat digunakan sampai jangka waktu berakhir atau dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 93
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, lembaga
Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan yang sudah ada, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya lembaga Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Urusan perkarantinaan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang
pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksanaannya dengan prinsip yang meringankan Setiap Orang. BABXV...
SK No 019614 A
PRESIDEN
Pasal 94
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 95
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34821, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 96
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No 019615 A
trRESIDEN
mengetahuinYa, memerintahkan Agar Setiap Orang penempatannYa pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia' Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2Ot9
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktobet 2Ol9 Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
Hukum dan Perundang-undangan,
_l
ilvanna Djaman
SK No 011647 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan secara lestari sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran kehidupan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik,
Indonesia Tahun 1945;
- bahwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumber daya alam hayati yang berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya;
- bahwa penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, terutama laju arus perdagangan antarnegara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat karena berlakunya beberapa undang-undang terkait pcnyclenggaraan karantina sehingga periu diganti; e.bahwa...
SK No 019572 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan;
Pasal 2O, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
