UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KARANTINA
(1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat
pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK.
(2) Tingkat pelindungan yang layak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan analisis risiko.
(3) Ketentuan mengenai penetapan tingkat pelindungan yang
layak dan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
