UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KARANTINA
(1) Pemasukan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan OPTK di negara asal dilakukan analisis risiko. (21 Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara.
