UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan tentang Karantina meliputi:
- penyelenggaraan Karantina;
- tingkat pelindungan negara berdasarkan analisis risiko;
- jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa;
- persyaratan Karantina;
- tindakan Karantina;
- dokumen Karantina;
- pengawasan dan/atau pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta T\rmbuhan dan Satwa Langka;
- Kawasan Karantina;
- ketertelusuran;
- sistem informasi Karantina;
- jasa Karantina;
- fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan;
- kerja sama perkarantinaan; dan
- pendanaan.
Bagian Kesatu Umum
