UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup penyelenggaraan Karantina mengatur Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup penyelenggaraan Karantina mengatur Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa.