UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Karantina berdasarkan asas:
- kedaulatan;
- keadilan;
- pelindungan;
- keamanan nasional;
- keilmuan;
- keperluan;
- dampak minimal;
- transparansi;
- keterpaduan;
- pengakuan;
- nondiskriminasi; dan
- kelestarian.
