Pasal 67
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Transit Media Pembawa dan Transit alat angkut hanya
diperbolehkan apabila dilakukan melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan. (21 Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina setempat pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina.
(3) Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat
( angkut sebagaimana dimaksud pada ayat 1) wajib melaporkan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina setempat sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina. (41 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang menurunkan Media Pembawa dari alat angkut yang sedang Transit.
(5) Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(6) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
