UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 66
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa
melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran di lintas batas negara oleh pelintas batas dilakukan tindakan Karantina setelah memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Ketentuan
SK No 019603 A
PRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Paragraf 1 1 Tindakan Karantina Terhadap Transit Media Pembawa dan Transit Alat Angkut
