UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 65
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa
yang lalu lintasnya bersifat sementara di negara atau Area tempat penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes dilakukan tindakan Karantina.
(2) Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Media
Pembawa yang lalu lintasnya bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 10 Tindakan Karantina di Lintas Batas Negara
