UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 64
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau
pembungkus yang diketahui atau diduga membawa HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat dikenakan tindakan Karantina. (21 Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 9 Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes
