Pasal 63
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Pemasukan Media Pembawa yang diperuntukkan sebagai
bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakan Karantina berupa pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila:
- Media Pembawa HPHK dan HPIK tidak berasal dari negara atau Area yang terjadi wabah HPHK atau HPIK; atau
- Media Pembawa OPTK tidak berasal dari negara yang terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Media Pembawa yang berasal dari negara atau Area yang
terjadi wabah HPHK atau HPIK, atau terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilarang pemasukannya.
(4) Apabila .
SK No 019602 A
PRES IDEN
(4) Apabila Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) telah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan penolakan.
Paragraf 8 Tindakan Karantina Terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus
