UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 62
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemeriksaan kesehatan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan/atau pemusnahan.
(3) Ketentuan mengenai tindakan Karantina yang dapat
dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7 Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana
