UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 61
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa
karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan kepada Pejabat Karantina atau petugas instansi Pemerintah terdekat.
(2) Pejabat Karantina terdekat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan tindakan Karantina dalam keadaan darurat berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Paragraf 6
SK No 019601 A
PRESIDEN
Paragraf 6 Tindakan Karantina oleh Pihak Lain
