UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 60
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Media Pembawa yang berasal dari negara, Area, atau
tempat yang tidak terlarang, atau bukan merupakan jenis yang dilarang dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri.
(2) Terhadap barang bawaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan tindakan Karantina.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Media Pembawa sebagai
barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5 Tindakan Karantina dalam Keadaan Darurat
