UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 59
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Pemasukan kembali Media Pembawa yang ditolak negara
atau Area tujuan dilakukan tindakan Karantina.
(2) Pemasukan
SK No 019600 A
PREsIDEN
(21 Pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan.
(3) Sertifikat kesehatan yang menyertai Media Pembawa pada
waktu Pengeluaran dapat diberlakukan sebagai sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pemasukan kembali.
Paragraf 4 Tindakan Karantina terhadap Barang Bawaan
