UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 58
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Hewan organik atau Ikan organik merupakan Hewan atau
Ikan yang dilatih dan dipelihara secara intensif guna membantu tugas kedinasan.
(2) Hewan organik atau Ikan organik yang dimasukkan ke
dalam, dimasukkan dan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain, atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikuti persyaratan Karantina dalam Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Hewan
organik atau Ikan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area Tujuan
