UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 57
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi
masuknya HPHK, HPIK, atau OPTK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menyertakan persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit dan setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina.
(2) Hasil Penilaian Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus berdasarkan persyaratan teknis.
(3) Pejabat yang berwenang di negara asal atau negara Transit
diberitahu sebelum menugasi Pejabat Karantina melakukan penilaian.
Paragraf 2 Tindakan Karantina terhadap Hewan Organik atau Ikan Organik
