UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 56
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dapat
dilakukan di negara asal dan/atau negara Transit. (21 Tindakan Karantina dapat dilakukan di luar Tempat Pengeluaran.
(3) Ketentuan mengenai tindakan Karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
