UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 68
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Selama Transit Media Pembawa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (1) harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
(2) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan jika negara tujuan mempersyaratkan atau atas pertimbangan Pejabat Karantina. Paragraf12...
SK No 019604 A
}IRES IDEN
Paragraf 12 Tindakan Karantina Terhadap Barang Yang Ditahan
