UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 69
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Pejabat Karantina berwenang melaksanakan tindakan
Karantina terhadap Media Pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK. (21 Dalam hal tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti.
Bagian Kelima Dokumen Tindakan Karantina
