Pasal 70
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Setiap tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1), diterbitkan dokumen tindakan Karantina
dan apabila diperlukan dilakukan pemasangan segel Karantina oleh Pejabat Karantina sesuai dengan bidang kompetensinya. (21 Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa izin dari Pejabat Karantina sesuai dengan bidang kompetensinya.
(3) Dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik.
(4) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(5) Dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan kepada Pemilik.
(6) Pejabat Karantina yang tidak menyampaikan dokumen
tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan . .
SK No 019605 A
PRES IDEN
(71 Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina dan segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Media Pembawa yang Dikuasai Negara
