UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 71
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Terhadap Media Pembawa yang:
- tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik/ kuasanya; atau
- diserahkan oleh instansi lain berdasarkan hasil pemeriksaan tidak tertular atau tidak ditemukan HPHK, HPIK, atau OPTK, dikuasai oleh negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal72
(1) Pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian
Pemasukan dan Pengeluaran terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan Karantina. (21 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
SK No 019606 A
PRESIDEN
