UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 73
BAB 6 — KAWASAN KARANTINA
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya
wabah HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu wilayah yang semula diketahui bebas HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Karantina. (21 Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk sementara waktu.
(3) Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan berdasarkan :
- pengkajian atas luas serangan HPHK, HPIK, atau OPTK;
- status, situasi, dan epidemiologi HPHK, HPIK, atau OPTK;
- pertimbangan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat; dan
- masukan dari pemerintah daerah setempat.
