UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 74
BAB 6 — KAWASAN KARANTINA
Sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Karantina, pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pengendalian dan penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
