UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 75
BAB 6 — KAWASAN KARANTINA
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara penetapan, pencabutan dan pengawasan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
