UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 76
BAB 6 — KAWASAN KARANTINA
(1) Pejabat Karantina di Kawasan Karantina wajib melakukan
pengawasan lalu lintas Media Pembawa di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Dalam
SK No 019607 A
PRES IDEN REFUtsLIK INDONESIA
(21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
