UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 77
BAB 7 — KETERTELUSURAN
(1) Pemerintah menerapkan ketertelusuran mulai dari
praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran dalam rangka memberikan jaminan terhadap:
- kesehatan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
- Keamanan Pangan dan Mutu Pangan serta Keamanan Pakan dan Mutu Pakan.
(2) Ketentuan mengenai ketertelusuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
