UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 78
BAB 8 — SISTEM INFORMASI KARANTINA
(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menyelenggarakan sistem
informasi Karantina yang terintegrasi. (21 Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi Karantina untuk:
- mendukung operasional Karantina;
- meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat; dan
- mendukung perumusan kebijakan di bidang Karantina.
(3) Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat.
