UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 79
BAB 8 — SISTEM INFORMASI KARANTINA
(1) Dalam penyelenggaraan Karantina dapat dilakukan
pertukaran data informasi elektronik dengan instansi di dalam negeri ataupun dengan negara lain.
(2) Data...
SK No 019608 A
PRESIDEN
(21 Data informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pertukaran data informasi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
