UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 80
BAB 9 — JASA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
(1) Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau sarana
Karantina yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan tindakan Karantina dikenai biaya jasa Karantina.
(2) Biaya jasa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penerimaan negara bukan pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Fungsi Intelijen
