UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 81
BAB 10 — FUNGSI INTELIJEN, KEPOLISIAN KHUSUS, DAN PENYIDIKAN
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Karantina, Pejabat
Karantina dapat melakukan kegiatan intelijen.
(2) Kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang intelijen negara dan/atau instansi lain yang melakukan fungsi intelijen.
Bagian
SK No 019609 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Fungsi Kepolisian Khusus
