UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 82
BAB 10 — FUNGSI INTELIJEN, KEPOLISIAN KHUSUS, DAN PENYIDIKAN
Kepolisian khusus melaksanakan pengamanan, pengawalan, pencegahan, penangkalan, patroli, dan penindakan non yustisial sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga Fungsi Penyidikan
