UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 32
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Pelaksanaan Tindakan Karantina pascamasuk terhadap
Tumbuhan dan Satwa Liar serta T\rmbuhan dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di Iingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. (21 Ketentuan mengenai wilayah pemeliharaan atau pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina
