UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 31
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
Media Pembawa yang berpotensi menularkan HPHK, HPIK, atau OPTK yang mempunyai sifat penularan serta cara mendeteksinya memerlukan masa pengamatan relatif lebih lama dilakukan tindakan Karantina di Instalasi Karantina pascamasuk.
