UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 30
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan memeriksa:
- dokumen daftar muatan alat angkut; dan
- isi muatan alat angkut.
(2) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional, berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina untuk melakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
