UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan
dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina. (21 Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
