UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 28
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum
diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.
