UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 27
BAB 3 — PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPIK
(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis:
- HPHK, HPIK, dan OPTK;
- Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
- Media Pembawa yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Pemerintah Pusat dalam menetapkan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
- berdasarkan hasil analisis risiko serta daerah sebarannya; dan
- memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati.
(3) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan kegiatan pemantauan dan/ atau surveilans. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
SK No 019587 A
FRES IDEN
Bagian Kesatu Umum
