UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KARANTINA
(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina,
Pemerintah Pusat berkewajiban membangun laboratorium Karantina di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Laboratorium. . .
SK No 019586 A
PRESIDEN
(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dibangun sesuai dengan standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kelengkapannya belum memadai untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi.
