UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KARANTINA
Untuk memenuhi kepentingan nasional, dapat dimasukkan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dari negara yang tidak bebas HPHK, HPIK, dan OPIK dengan melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal.
