UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KARANTINA
(1) Jika fasilitas Instalasi Karantina Pemerintah Pusat belum
tersedia atau kapasitas dalam Instalasi Karantina tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa, Pemerintah Fusat dapat menunjuk lnstalasi Karantina Pihak Lain. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Instalasi
Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
