UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KARANTINA
(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina,
Pemerihtah Pusat berkewajiban membangun Instalasi Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Pembangunan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:
- analisis risiko penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;
- kesejahteraan Hewan dan Ikan;
- keamanan produk; dan
- sosial budaya dan lingkungan.
