UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 33
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
- melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, T\rmbuhan, dan/ atau Produk Tumbuhan;
- memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Fusat; dan
- melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Fusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian. (21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban
SK No 019589 A
FRES IDEN
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(4) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Transit di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan.
