UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 92
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Instalasi Karantina milik perseorangan atau badan hukum yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebelum Undang-Undang ini berlaku, Instalasi Karantina tetap dapat digunakan sampai jangka waktu berakhir atau dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
