UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 93
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, lembaga
Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan yang sudah ada, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya lembaga Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Urusan perkarantinaan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang
pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksanaannya dengan prinsip yang meringankan Setiap Orang. BABXV...
SK No 019614 A
PRESIDEN
