UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 94
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
