UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 95
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34821, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
