UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 96
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No 019615 A
trRESIDEN
mengetahuinYa, memerintahkan Agar Setiap Orang penempatannYa pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia' Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2Ot9
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktobet 2Ol9 Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
Hukum dan Perundang-undangan,
_l
ilvanna Djaman
SK No 011647 A
PRES IDEN
