UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 90
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 9 1
Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
