UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 38
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan untuk mengetahui:
- kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
- kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina. (21 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
(3) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
